MATERI
PELAJARAN FIQIH KURBAN DAN AKIKAH MA KELAS X
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Mata
pelajaran Fiqih MA/MTs
Dosen Pengampu : Azizah, M.Pd.I
Disusun
Oleh:
1. Muhammad
Amin (1610110408)
2. Rika
Indah Sari (1610110409)
PAI-K/Semester 5
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI KUDUS
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Ini merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh
peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam (PAI), yang dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur’an Hadist, Akidah Akhlak,
Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada
dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi.
Mata
pelajaran Fiqih sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memahami,menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar
pandangan hidupnya melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,latihan penggunaan,
pengamalan dan pembiasaan.
Di
dalam materi pembelajaran agam Islam mata pelajaran fiqih terdapat dua bentuk
penyembelihan binatang yaitu kurban dan akikah. Adapun pembahasan kurban dan akikah
ini di ajarkan Madrasah Aliyah pada kelas X. Dan seorang calon guru Agama akan
mengajarkan materi tersebut, oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas
materi pembelajarn fiqih kurban dan akikah yang terdapat pada Madrasah Aliyah kelas
X sesuai dengan rencana pelaksanaan
pembelajaran fiqih.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
rencana pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran fiqih kurban dan akikah?
2.
Bagaimana materi
pelajaran kurban di Madrasah Aliyah kelas X?
3.
Bagaimana materi
pelajaran akikah di Madrasah Aliyah kelas X?
4.
Bagaimana
perbedaan dan persamaan antara kurban dan akikah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. RPP Mata Pelajaran Fiqih Kurban Dan Akikah Di Ma
Kelas X
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah
Mata
Pelajaran : Fiqih
Kelas/
Semester : X / semester ganjil
Materi
Pokok : Kurban dan Akikah
Alokasi
Waktu : 4x 45 menit (2x Pertemuan)
Pertemuan : Kedua
I. Kompetensi Inti
KI-1 Memahami hikmah kurban dan akikah
II. Kompetensi Dasar (KD)
1.1 Menjelaskan
tata cara pelaksanaan kurban dan akikah dan hikmahnya
1.2 Menerapkan
cara pelaksanaan kurban
1.3 Menjelaskan
ketentuan akikah dan hikmahnya
1.4 Menerapkan
cara pelaksanaan akikah
III. Indikator Pembelajaran
1.
Menjelaskan tata
cara pelaksanaan kurban dan akikah.
2.
Mempraktikan
cara pelaksanaan kurban dan akikah.
3.
Menjelaskan
hikmah kurban dan akikah.
IV. Tujuan Pembelajaran
1.
Menjelaskan tata
cara pelaksanaan kuraban dan akikah dengan benar.
2.
Mempraktikan
cara pelaksanaan kurban dan akikah dengan benar.
3.
Menjelaskan
hikmah kurban dan akikah dengan baik.
V. Materi Pembelajaran
(Terlampir
dalam makalah)
VI. Pendekatan /Model Pembelajaran
Pendekatan : Inquiry (siswa dituntut aktif)
Model : Ceramah, Kooperatif,
Metode :
a) Ceramah
(mengingatkan kembali materi sebelumnya)
b) Diskusi
Kelompok
c) Presentasi
kelompok
d) Praktik/demonstrasi
e) Tanya
jawab
VII. Media, Alat, dan Sumber Belajar
1. Media :
Slide Power Point, barang praktik
2. Alat
dan Bahan Pembelajaran : LCD,
Spidol, Papan Tulis, Kertas
3. Sumber
Pembelajaran :
a. Buku Paket Pedoman Guru Mapel Fiqih X MA Kemenag RI tahun 2014?
b. Buku Pegangan Siswa Mapel Fiqih X MA
Kemenag RI 2014?
VIII. Kegiatan
pembelajaran
NO.
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1
|
PENDAHULUAN
|
25 menit
|
|
a.
Guru memasuki
kelas, kemudian mengucapkan salam dan berdo’a untuk mengawali pelajaran.
b.
Guru menyapa
siswa.
c.
Guru mengabsen
siswa untuk mengetahui daftar hadir siswa.
d.
Guru
memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran.
e.
Guru
menyampaikan garis besar cakupan materi dan menjelaskan tentang kegiatan yang
akan dilakukan peserta didik.
f.
Guru membentuk kelompok belajar.
|
|
2
|
Kegiatan inti
|
45 menit
|
|
a. Guru menerangkan materi
tentang kurban dan akikah (mengingatkan kembali).
b. Diskusi kelompok
tentang materi yang telah disampaikan oleh guru (penugasan berupa menjelaskan
ulang materi secara singkat, praktik kurban, akikah dan menuliskan hikmah
kurban dan akikah).
c. Presentasi
kelompok (menyampaikan berupa menjelaskan ulang materi secara singkat,
praktik kurban, akikah dan menuliskan hikmah kurban dan akikah).
|
|
3
|
Kegiatan akhir
|
20 menit
|
|
a. Evaluasi guru
terhadap siswa berupa tanya jawab sederhana yang sistematis dan restruktur.
b. Siswa diberikan
kesempatan bertanya tentang materi yang telah disampaikan.
|
|
|
TOTAL
|
90 menit
|
IX. Penilaian
pembelajaran
1. Jenis/teknik
penilaian
(Unjuk kerja /
Kinerja melakukan Praktikum /Sikap).
2. Bentuk instrumen
dan instrumen
(Daftar
chek/skala penilaian/Lembar penilaian kinerja/Lembar penilaian sikap/Lembar
observasi/ Pertanyaan langsung/ Laporan pribadi/ Kuisioner/ Memilih jawaban/
Mensuplai jawaban/ Lembar penilaian portofolio).
3. Pedoman penskoran
(terlampir)
B. Materi Pelajaran Kurban di MA Kelas X
a)
Pengertian
Kurban
Kata kurban berasal
dari bahasa Arab yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata
kurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian
penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada
waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.
Secara historis, ibadah
kurban berakar pada kisah Nabi Ibrahim a.s. dan anknya, Ismail. Akan tetapi,
secara teologis kurban merupakan wujud kepasrahan total sesorang hamba kepada
Khaliknya (Allah), dengan ini diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan.
b)
Hukum
Pelaksanaan Kurban
Dasar hukum
diperntahkannya kurban adalah berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
1.
Al-Qur’an (QS.
al-Kautsar ayat 1-2)
!$¯RÎ)
»oYøsÜôãr&
trOöqs3ø9$#
ÇÊÈ Èe@|Ásù
y7În/tÏ9
öptùU$#ur
ÇËÈ
Terjemahannya: “Sungguh,
kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat
karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”
(QS. al-Kautsar ayat 1-2)
2.
Sunnah
Rasulullah
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مُصَلَّانَا
Terjemahannya:
“Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan berkurban, tetpi ia tidak juga mau berkurban, maka janganlah ia mengahmpiri tempat shalat kami.” (H.R. Ahmacd dari Ibnu Hurairah No. 7924 dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah No. 3114)
Berdasarkan firman Allah
swt. dan sunnah Rasulullah saw. di atas, diperoleh pengertian bahwa menyembelih
hewan kurban bagi mereka yang mampu adalah wajib setiap satu tahun satu kali.
Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa menyembelih binatang kurban adalah sunnah
muakad, yakni sunah yang sangat penting.[1]
c)
Rukun
Sembelih
Ada 4 perkara yaitu:
1.
Sembelihan
2.
Penyembelih
3.
Hewan yang
disembelih
4.
Alat penyembelih.
d)
Ketentuan
Binatang Kurban
Adapun biantang yang
sah untuk dijadikan biantang yang memiliki persyaratan (sesuai ketentuan
syarak), yaitu:
1.
Domba yang sudah
berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya,
2.
Kambing yang
beumur dua tahun lebih
3.
Unta yang sudah
berumur dua tahun lebih,
4.
Sapi atau kerbau
yang telah berumur dua tahun lebih
Cacat binatang yang
menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat, yaitu; cacat mata
(buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, terlalu kurus / terlalu
tua sekali. Dalam sebuah hadits dijelaskan sebagai berikut:[2]
صلى الله عليه
وسلم – فَقَالَ: – أَرْبَعٌ لَا
تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ
اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
Terjemahannya:
“Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wa
sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang
tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit
dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya dan sangat kurus
sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
e)
Waktu
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan
hewan kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah
shalat Ied hingga tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13
Dzulhijjah).
f)
Cara
Penyembelihan Hewan Kurban
Adapun cara menyembelih
hewan kurban adalah sebagai berikut:
1.
Cara menyembelih
sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang
Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika
diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2.
Alat untuk
menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3.
Memotong 2 urat
yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus
lehernya (makruh).
4.
Binatang yang
disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah
saat penyembelihan.
5.
Hewan yang
disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.
Orang yang
menyembelih disunahkan membaca; basmalah, shalawat, takbir, dan do`a :
بِسْمِ اللَّه وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ،
هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Terjemahannya:
“Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini
kurban dari si fulan (disebutkan namanya).”
Cara
pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut:
1.
Menyiapkan terlebih dahulu alat sembelih
yang tajam.
2.
Menutupi kepala binatang yang akan
disembelih dengan kain atau daun yang lebar.
3.
Tidak memperlihatkan penyembelihan
kepada binatang lain
4.
Menghadapkan binatang yang akan
disembelih kea rah kiblat dengan menempatkan lambung kiri di sebelah bawah
5.
Penyembelih hendaknya menghadap kiblat
6.
Penyembelih membaca basmalah, takbir,
dan do’a
7.
Penyembelih membaca shalawat dan sala
kepada Rasulullah saw.
8.
Binatang yng berleher pedek, seperti
sapi dan kambing dipotong pada bagian tengah lehernya, sedangkan yang lehernya
panjang, dipotong dibagian leher yang dekat dengan tubuh
9.
Kedua kaki kiri dan bagian kepala
binatang diikat kuat-kuat, sedangkan kedua kaki kanannya diikat tidak terlalu
kuat untuk memberikan peluang gerak baginya.
10.
Memotong kedua urat besar pada bagian
kiri kanan leher binatang hingga putus
11.
Membiarkan bianatang sampai mati
12.
Setelah jelas kematiaannya, binatang yang
disembelih baru disersihkan.
g)
Ketentuan
Pembagian Hewan Kurban
Daging kurban utamanya
dipriotaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapat prioritas untuk memproleh
hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban sendiri boleh menerima maksimal
sepertiga dari hewan yang dikurbankannya untuk dimakan sekitar hari raya dan
boleh pula ia menghadiahkan sepertiganya.
h)
Hikmah
Ibadah Kurban
1.
Sebagai bentuk
taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
2.
Tanda syukur
atas nikmat Allah swt kepada kita
3.
Membantu sesama,
saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi
4.
Mengurbankan
sebagian harta untuk kemaslahatan umat, dsb.[3]
C. Materi Pelajaran Akikah di MA Kelas X
a)
Pengertian
Akikah
Akikah adalah
sembelihan binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Akikah berasal
dari kata al-‘akikah atau al-‘iqqah sendiri berarti rambut bayi
yang terbawa lahir dari rahim ibunya. Secara istilah, akikah berarti
menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari keahiran seorang bayi) sebagi
ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt. yang telah mengaruniai seorang
anak.
b)
Dasar
Hukum
Akikah merupakan salah
satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dasar hukum yang menyatakan hal ini,
diantaranya adalah hadist Rasulullah saw. yang disyariatkan oleh Abu Dawud;
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًاﻜَﺑْْﺸًًﺎ
Terjemahannya: “Sesungguhnya
Rasulullah saw. melakukan akikah untuk kelahiran Hasan dan Husen, masing-masing
seekor kibas (biri-biri).” (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas No. 2458)
Hukum akikah adalah
sunnah muakad (sunnah yang dianjurkan), seklipun orang tua dalam keadaan sulit.
Waktu penyembelihan hewan akikah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir
sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut
belum diakikahi maka anak tersebut mengakikahi dirinya sendiri, sebaiknya akikah
dilakasanakan hari ketujuh.[4]
c)
Ketentuan
Hewan Akikah
Ketentuan atau syarat
binatang yang sah untuk akikah tidak jauh berbeda dengan syarat ketentuan hewan
kurban, yakni cukup umur dan tidak cacat.
Jumlah binatang untuk
akikah, ditentukan bahwa untuk anak laki-laki dua ekor dan anak perempan satu
ekor. Dalam sebuah hadist, diriwayatkan sebagai berikut:
نْ
عَائِشَةَ قاَلَتْ اَمَرَنَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُعِقَّ
عَنِ اَلْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ بِشَاةٍ (رَوَاهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ وابن ماجه(
Terjemahannya: “Dari
‘Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih akikah untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.”
(H.R. Ibnu Majah No. 3154)
Daging akikah
disunahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin,
ahli keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging kurban, sunat
dibagikan daging yang belum dimasak. Orang yang melaksanakan akikah pun boleh
memakan sedikit dari daging akikah sebagaimana kurban, kalau akikah itu sunah
(bukan nazar).[5]
d)
Tata
Cara Pelaksanaan Penyembelihan Binatang Akikah
Menyembelih hewan
akikah harus sesuai cara yang telah di syariatkan. Secara lebih terurai, cara
untuk menyembelih hewan akikah adalah sebagai berikut:
1.
Mengasah pisau
hingga benar-benar tajam.
2.
Mengikat hewan
dengan tali
3.
Membaringkan
hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah, sehingga tangan kiri orang yang
menyembelih berada di atas kepala hewan, dan kepala hewan berada di selatan.
4.
Penyembelih
menghadap kiblat
5.
Membaca do’a:
بِسْمِ
اللهِ اللهُ اَكْبَرُهذِهِ العَقِيْقَةُ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ تَقَبَّلْ عَقِيْقَةُ
Terjemahannya: “Dengan
nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, akikah ini adalah karunia-Mu dan aku
kembalikan kepada-Mu. Ya Allah, ini akikah............ (sebut nama anak yang
diakikahi), maka terimalah.”
6.
Pisau di tekan
kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar
putus.
7.
Penyembelihan
dilakukan sendiri atau boleh juga diwakilkan orang lain.
e)
Hikmah
Akikah
1.
Menghidupkan
sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah
Ibrahim alaihissalam tatkala Allah swt. menebus putra Ibrahim yang tercinta
Ismail a.s.
2.
Dalam akikah ini
mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang
terlahir itu.
3.
Akikah merupakan
tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada
hari perhitungan.
4.
Merupakan bentuk
taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia
yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
5.
Akikah sebagai
sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam dan
bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah saw. pada
hari kiamat.[6]
D. Perbedaan dan Persamaan Kurban Dan Akikah
1. Perbedaan
kurban dan akikah
Perbedaan
qurban dan aqiqah sedikitnya terdapat pada 8 hal, yaitu mulai dari tujuan
pelaksanaan, wujud daging yang diberikan, waktu dan jumlah pelaksanaan, jumlah
dan jenis hewan yang disembelih, orang yang berhak atas dagingnya, serta
diperbolehkan atau tidaknya penyembelih mendapat upah. Secara sederhana
perbedaan-perbedaan tersebut telah kami sajikan dalam bentuk tabel sebagaimana
berikut:
a) Perbedaan
Tujuan
Perbedaan qurban dan
aqiqah yang pertama terletak pada tujuannya. Tujuan berqurban adalah untuk mengikuti
atau memperingati peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS yang akan
mengqurbankan anaknya karena diminta oleh Alloh. Sementara tujuan aqiqah adalah
sebagai penebus orang tua terhadap lahirnya seorang bayi mereka.
b) Perbedaan
Penerima Daging
Daging qurban hanya
diperkenankan untuk dibagikan kepada mereka yang tergolong fakir dan miskin.
Sedangkan daging aqiqah boleh dibagikan kepada siapa saja. Akan tetapi,
pemberian daging aqiqah pada mereka yang fakir dan miskin adalah lebih utama.
c) Perbedaan
Wujud Daging
Daging qurban dibagikan
ketika dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dapat dibagikan dalam
keadaan telah dimasak.
d) Perbedaan
Waktu dan Jumlah Pelaksanaan
Qurban dapat dilakukan
pada bulan Djulhijah tepatnya pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Djulhijah. Qurban
pun dapat ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang memiliki keikhlasan dan
kemampuan materi. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup,
tepatnya pada hari ke 7 setelah bayi lahir.
e) Perbedaan
Jenis Hewan
Saat qurban, hewan yang
boleh disembelih adalah semua hewan berkaki empat yang halal dagingnya, seperti
sapi, kerbau, kambing, rusa, onta, dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang
boleh disembelih saat aqiqah hanyalah kambing.
f) Perbedaan
Aturan Jumlah Hewan
Perbedaan qurban dan
aqiqah selanjutnya terletak pada aturan jumlah hewan yang disembelih. Pada saat
qurban, seseorang dapat menyembelih 1 ekor kambing untuk qurban dirinya
sendiri, sedangkan jika yang disembelih adalah hewan besar seperti sapi, unta,
atau kerbau, maka qurban dapat diatas namakan oleh 7 orang. Berbeda dengan
qurban, aturan aqiqah adalah satu ekor kambing untuk penebusan bayi perempuan
dan 2 ekor kambing untuk penebusan seorang bayi laki-laki.
g) Perbedaan
Upah
Penyembelihan Seseorang
yang menyembelih hewan qurban tidak diperkenankan meminta upah atas
pekerjaannya. Sedangkan penyembelih hewan yang diaqiqah boleh meminta atau
menerima upah.
2. Persamaan
kurban dan akikah
a) Qurban
dan aqiqah adalah aktivitas menyembelih atau memotong hewan yang dilakukan
untuk mengikuti tuntunan agama Islam guna meraih ridho Allah SWT.
b) Memiliki
ketentuan atu syarat yang sama berkaitan dengan hewan yang akan di sembelih.
c) Hukum
qurban dan aqiqah pada dasarnya sama, ada yang mewajibkan dan ada pula sebagian
ulama yang menganggapnya sunah. Ulama yang mewajibkan qurban bagi orang mampu
bersandar pada Surat Al-Kautsar ayat 1-2
yang menyatakan “Sesungguhnya kami telah memberi engkau (Muhammad) kebajikan
yang banyak. Karena itu sholatlah (engkau pada hari raya haji) karena tuhanmu
dan berqurbanlah ”. Sedangkan ulama yang berpendapat sunnah muakad berpegang
pada sabda rasullullah SAW dari H.R. Darul quthni yang menyatakan “Diwajibkan
kepadaku berqurban dan tidak diwajibkan atas kamu”. Aqiqah memiliki hukum wajib
bagi sebagian ulama dengan berpegang pada H.R. Ahmad dan Turmudzi yang
menyatakan “Anak yang baru lahir menjadi titipan sampai disembelihkan baginya
aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya dan pada hari itu juga
hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. Pengertian titipan dalam hasdist
tersebut bermakna jaminan yang wajib ditebus dengan pelunasan hutang. Para
ulama memiliki pendapat kalau anak itu wafat ketika masih kecil dan belum
dilakukan aqiqah, maka di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafa’at pada kedua
orang tuanya. Sedangkan ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunah,
berpedoman pada H.R. Ahmad,Abu Daud dan Nasa’i yang menyatakan “barang siapa
diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah di perbuat
(disembelihkan) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan satu ekor
kambing“.
d) Hewan
yang disembelih harus sehat, gemuk, tidak mengidap penyakit dan tidak mengalami
cacat fisik. Untuk domba atau kambing minimal sudah berusia dua tahun atau
sudah mengalami ganti gigi.
e) Orang
yang menyelenggarakan qurban dan aqiqah diperbolehkan menikmati sedikit daging
dari hewan yang disembelih.
f) Daging
dan kulit hewan yang disembelih tidak boleh dijual, melainkan bisa dijadikan
upah bagi penjagalnya.
g) Disarankan
ketika membagikan daging hewan qurban dan aqiqah, pelaksananya harus mendatangi
penerima, bukan sebaliknya penerima yang datang kepada pihak penyelenggara
acara tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Rencana pembelajaran qurban dan akikah untuk madrasah Aliyah kelas X menekankan pada keaktifan siswa, karena kurikulum yang digunakan adalah
kurikulum K13. Selain itu rencana pembelajaran kurban dan akikah tersebut
sesuai dengan hasil analisa guru dari melakukan pengamatan di kelas. Kompetensi
dasaar yang hendak dicapai adalah siswa mampu memahami hikmah kurban dan
akikah.
2.
Materi kurban untuk kelas X MA
mencakup pengertian, hokum, syarat, rukun, tatacara kurban, pembagian hewan
kurban, hikmah melaksanakan kurban dan lain-lain.
3.
Sedangkan materi akikah untuk kelas X MA adalah mencakup mencakup pengertian, hokum, syarat, rukun, tatacara
akikah, pembagian hewan akikah, hikmah melaksanakan akikah dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Cholis, Muhammad. Dkk. 2010. Pendidikan
Agama Islam. (Malang : Penerbit Universitas
Negeri Malang)
Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensindio)
Qasim, M.
Rizal. 2014. Pengamalan Fiqih Kelas X
Madrasah Aliyah. (Jakarta: Tiga Serangkai)
[1] M. Rizal
Qasim, 2014, Pengamalan Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, (Jakarta: Tiga
Serangkai). Hlm. 55-56
[2] Sulaiman
Rasyid, 2012, Fiqih Islam,
(Bandung: Sinar Baru Algensindio) Hlm., 475-476
[3] Loc cit, M.
Rizal Qasim, Hlm. 58
[4] Loc cit, M.
Rizal Qasim, Hlm. 59
[5] Muhammad
Cholis, dkk, 2010, Pendidikan Agama Islam, (Malang : Penerbit
Universitas Negeri Malang), Hlm. 60
[6] Loc cit, M.
Rizal Qasim, Hlm. 60
Comments
Post a Comment