MAKALAH MATERI PELAJARAN FIQIH KURBAN DAN AKIKAH MA KELAS X


MATERI PELAJARAN FIQIH KURBAN DAN AKIKAH MA KELAS X
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Mata pelajaran Fiqih MA/MTs
Dosen Pengampu : Azizah, M.Pd.I


Disusun Oleh:
1.    Muhammad Amin           (1610110408)
2.    Rika Indah Sari               (1610110409)

PAI-K/Semester 5
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ini merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam (PAI), yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur’an Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi.
Mata pelajaran Fiqih sebagai salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,latihan penggunaan, pengamalan dan pembiasaan.
Di dalam materi pembelajaran agam Islam mata pelajaran fiqih terdapat dua bentuk penyembelihan binatang yaitu kurban dan akikah. Adapun pembahasan kurban dan akikah ini di ajarkan Madrasah Aliyah pada kelas X. Dan seorang calon guru Agama akan mengajarkan materi tersebut, oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas materi pembelajarn fiqih kurban dan akikah yang terdapat pada Madrasah Aliyah kelas X sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran fiqih.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana rencana pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran fiqih kurban dan akikah?
2.         Bagaimana materi pelajaran kurban di Madrasah Aliyah kelas X?
3.         Bagaimana materi pelajaran akikah di Madrasah Aliyah kelas X?
4.         Bagaimana perbedaan dan persamaan antara kurban dan akikah ?
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.      RPP Mata Pelajaran Fiqih Kurban Dan Akikah Di Ma Kelas X

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Sekolah                :  Madrasah Aliyah
Mata Pelajaran     :  Fiqih
Kelas/ Semester    :  X / semester ganjil
Materi Pokok       : Kurban dan Akikah
Alokasi Waktu     :  4x 45 menit (2x Pertemuan)
Pertemuan            : Kedua
              I.     Kompetensi Inti
KI-1 Memahami hikmah kurban dan akikah

           II.     Kompetensi Dasar (KD)
1.1  Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah dan hikmahnya
1.2  Menerapkan cara pelaksanaan kurban
1.3  Menjelaskan ketentuan akikah dan hikmahnya
1.4  Menerapkan cara pelaksanaan akikah

        III.     Indikator Pembelajaran
1.         Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah.
2.         Mempraktikan cara pelaksanaan kurban dan akikah.
3.         Menjelaskan hikmah kurban dan akikah.

        IV.     Tujuan Pembelajaran
1.         Menjelaskan tata cara pelaksanaan kuraban dan akikah dengan benar.
2.         Mempraktikan cara pelaksanaan kurban dan akikah dengan benar.
3.         Menjelaskan hikmah kurban dan akikah dengan baik.

           V.     Materi Pembelajaran
(Terlampir dalam makalah)

        VI.     Pendekatan /Model Pembelajaran
Pendekatan             : Inquiry (siswa dituntut aktif)
Model                     : Ceramah, Kooperatif,
Metode                   :
a)      Ceramah (mengingatkan kembali materi sebelumnya)
b)      Diskusi Kelompok
c)      Presentasi kelompok
d)     Praktik/demonstrasi
e)      Tanya jawab

     VII.     Media, Alat, dan Sumber Belajar
1.      Media                                             : Slide Power Point, barang praktik
2.      Alat dan Bahan Pembelajaran        : LCD, Spidol, Papan Tulis, Kertas
3.      Sumber Pembelajaran                     :
a. Buku Paket Pedoman Guru    Mapel Fiqih X MA Kemenag RI tahun 2014?
b. Buku Pegangan Siswa Mapel Fiqih X MA Kemenag RI 2014?

  VIII.     Kegiatan pembelajaran
NO.
KEGIATAN
WAKTU
1
PENDAHULUAN
25 menit

a.       Guru memasuki kelas, kemudian mengucapkan salam dan berdo’a untuk mengawali pelajaran.
b.      Guru menyapa siswa.
c.       Guru mengabsen siswa untuk mengetahui daftar hadir siswa.
d.      Guru memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran.
e.       Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan menjelaskan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik.
f.       Guru membentuk kelompok belajar.

2
Kegiatan inti
45 menit

a.       Guru menerangkan materi tentang kurban dan akikah (mengingatkan kembali).
b.      Diskusi kelompok tentang materi yang telah disampaikan oleh guru (penugasan berupa menjelaskan ulang materi secara singkat, praktik kurban, akikah dan menuliskan hikmah kurban dan akikah).
c.       Presentasi kelompok (menyampaikan berupa menjelaskan ulang materi secara singkat, praktik kurban, akikah dan menuliskan hikmah kurban dan akikah).

3
Kegiatan akhir
20 menit

a.       Evaluasi guru terhadap siswa berupa tanya jawab sederhana yang sistematis dan restruktur.
b.      Siswa diberikan kesempatan bertanya tentang materi yang telah disampaikan.


TOTAL
90 menit

        IX.     Penilaian pembelajaran
1.    Jenis/teknik penilaian
    (Unjuk kerja / Kinerja melakukan Praktikum /Sikap).
2.    Bentuk instrumen dan instrumen
(Daftar chek/skala penilaian/Lembar penilaian kinerja/Lembar penilaian sikap/Lembar observasi/ Pertanyaan langsung/ Laporan pribadi/ Kuisioner/ Memilih jawaban/ Mensuplai jawaban/ Lembar penilaian portofolio).
3.    Pedoman penskoran
(terlampir)

B.       Materi Pelajaran Kurban di MA Kelas X
a)        Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa Arab yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.
Secara historis, ibadah kurban berakar pada kisah Nabi Ibrahim a.s. dan anknya, Ismail. Akan tetapi, secara teologis kurban merupakan wujud kepasrahan total sesorang hamba kepada Khaliknya (Allah), dengan ini diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan.
b)        Hukum Pelaksanaan Kurban
Dasar hukum diperntahkannya kurban adalah berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
1.        Al-Qur’an (QS. al-Kautsar ayat 1-2)

!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  

Terjemahannya: “Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. al-Kautsar ayat 1-2)
2.        Sunnah Rasulullah
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Terjemahannya: “Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan berkurban, tetpi ia tidak juga mau berkurban, maka janganlah ia mengahmpiri tempat shalat kami.” (H.R. Ahmacd dari Ibnu Hurairah No. 7924 dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah No. 3114)

Berdasarkan firman Allah swt. dan sunnah Rasulullah saw. di atas, diperoleh pengertian bahwa menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu adalah wajib setiap satu tahun satu kali. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa menyembelih binatang kurban adalah sunnah muakad, yakni sunah yang sangat penting.[1] 

c)         Rukun Sembelih
Ada 4 perkara yaitu:
1.        Sembelihan
2.        Penyembelih
3.        Hewan yang disembelih
4.        Alat penyembelih.

d)        Ketentuan Binatang Kurban
Adapun biantang yang sah untuk dijadikan biantang yang memiliki persyaratan (sesuai ketentuan syarak), yaitu:
1.        Domba yang sudah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya,
2.        Kambing yang beumur dua tahun lebih
3.        Unta yang sudah berumur dua tahun lebih,
4.        Sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih

Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat, yaitu; cacat mata (buta), sakit-sakitan (tidak sehat), pincang kakinya, terlalu kurus / terlalu tua sekali. Dalam sebuah hadits dijelaskan sebagai berikut:[2]

صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

Terjemahannya: Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

e)         Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah shalat Ied hingga tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

f)         Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Adapun cara menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:
1.        Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2.        Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3.        Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
4.        Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
5.        Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.        Orang yang menyembelih disunahkan membaca; basmalah, shalawat, takbir, dan do`a :
بِسْمِ اللَّه وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Terjemahannya: “Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari si fulan (disebutkan namanya).”

Cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut:
1.        Menyiapkan terlebih dahulu alat sembelih yang tajam.
2.        Menutupi kepala binatang yang akan disembelih dengan kain atau daun yang lebar.
3.        Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada binatang lain
4.        Menghadapkan binatang yang akan disembelih kea rah kiblat dengan menempatkan lambung kiri di sebelah bawah
5.        Penyembelih hendaknya menghadap kiblat
6.        Penyembelih membaca basmalah, takbir, dan do’a
7.        Penyembelih membaca shalawat dan sala kepada Rasulullah saw.
8.        Binatang yng berleher pedek, seperti sapi dan kambing dipotong pada bagian tengah lehernya, sedangkan yang lehernya panjang, dipotong dibagian leher yang dekat dengan tubuh
9.        Kedua kaki kiri dan bagian kepala binatang diikat kuat-kuat, sedangkan kedua kaki kanannya diikat tidak terlalu kuat untuk memberikan peluang gerak baginya.
10.    Memotong kedua urat besar pada bagian kiri kanan leher binatang hingga putus
11.    Membiarkan bianatang sampai mati
12.    Setelah jelas kematiaannya, binatang yang disembelih baru disersihkan.

g)        Ketentuan Pembagian Hewan Kurban
Daging kurban utamanya dipriotaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapat prioritas untuk memproleh hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban sendiri boleh menerima maksimal sepertiga dari hewan yang dikurbankannya untuk dimakan sekitar hari raya dan boleh pula ia menghadiahkan sepertiganya.

h)        Hikmah Ibadah Kurban
1.        Sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
2.        Tanda syukur atas nikmat Allah swt kepada kita
3.        Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi
4.        Mengurbankan sebagian harta untuk kemaslahatan umat, dsb.[3]

C.      Materi Pelajaran Akikah di MA Kelas X
a)        Pengertian Akikah
Akikah adalah sembelihan binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Akikah berasal dari kata al-‘akikah atau al-‘iqqah sendiri berarti rambut bayi yang terbawa lahir dari rahim ibunya. Secara istilah, akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari keahiran seorang bayi) sebagi ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt. yang telah mengaruniai seorang anak.

b)        Dasar Hukum
Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dasar hukum yang menyatakan hal ini, diantaranya adalah hadist Rasulullah saw. yang disyariatkan oleh Abu Dawud;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًاﻜَﺑْْﺸًًﺎ
Terjemahannya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melakukan akikah untuk kelahiran Hasan dan Husen, masing-masing seekor kibas (biri-biri).” (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas No. 2458)
Hukum akikah adalah sunnah muakad (sunnah yang dianjurkan), seklipun orang tua dalam keadaan sulit. Waktu penyembelihan hewan akikah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diakikahi maka anak tersebut mengakikahi dirinya sendiri, sebaiknya akikah dilakasanakan hari ketujuh.[4]

c)         Ketentuan Hewan Akikah
Ketentuan atau syarat binatang yang sah untuk akikah tidak jauh berbeda dengan syarat ketentuan hewan kurban, yakni cukup umur dan tidak cacat.
Jumlah binatang untuk akikah, ditentukan bahwa untuk anak laki-laki dua ekor dan anak perempan satu ekor. Dalam sebuah hadist, diriwayatkan sebagai berikut:
نْ عَائِشَةَ قاَلَتْ اَمَرَنَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُعِقَّ عَنِ اَلْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ بِشَاةٍ (رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وابن ماجه(

Terjemahannya: “Dari ‘Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.” (H.R. Ibnu Majah No. 3154)
Daging akikah disunahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging kurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak. Orang yang melaksanakan akikah pun boleh memakan sedikit dari daging akikah sebagaimana kurban, kalau akikah itu sunah (bukan nazar).[5]

d)        Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Binatang Akikah
Menyembelih hewan akikah harus sesuai cara yang telah di syariatkan. Secara lebih terurai, cara untuk menyembelih hewan akikah adalah sebagai berikut:
1.        Mengasah pisau hingga benar-benar tajam.
2.        Mengikat hewan dengan tali
3.        Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah, sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada di atas kepala hewan, dan kepala hewan berada di selatan.
4.        Penyembelih menghadap kiblat
5.        Membaca do’a:
بِسْمِ اللهِ اللهُ اَكْبَرُهذِهِ العَقِيْقَةُ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ تَقَبَّلْ عَقِيْقَةُ

Terjemahannya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, akikah ini adalah karunia-Mu dan aku kembalikan kepada-Mu. Ya Allah, ini akikah............ (sebut nama anak yang diakikahi), maka terimalah.”
6.        Pisau di tekan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar putus.
7.        Penyembelihan dilakukan sendiri atau boleh juga diwakilkan orang lain.

e)         Hikmah Akikah
1.        Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah swt. menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail a.s.
2.        Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
3.        Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
4.        Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
5.        Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah saw. pada hari kiamat.[6]

D.      Perbedaan dan Persamaan Kurban Dan Akikah
1.    Perbedaan kurban dan akikah
Perbedaan qurban dan aqiqah sedikitnya terdapat pada 8 hal, yaitu mulai dari tujuan pelaksanaan, wujud daging yang diberikan, waktu dan jumlah pelaksanaan, jumlah dan jenis hewan yang disembelih, orang yang berhak atas dagingnya, serta diperbolehkan atau tidaknya penyembelih mendapat upah. Secara sederhana perbedaan-perbedaan tersebut telah kami sajikan dalam bentuk tabel sebagaimana berikut:
a)    Perbedaan Tujuan
Perbedaan qurban dan aqiqah yang pertama terletak pada tujuannya. Tujuan berqurban adalah untuk mengikuti atau memperingati peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS yang akan mengqurbankan anaknya karena diminta oleh Alloh. Sementara tujuan aqiqah adalah sebagai penebus orang tua terhadap lahirnya seorang bayi mereka.
b)   Perbedaan Penerima Daging
Daging qurban hanya diperkenankan untuk dibagikan kepada mereka yang tergolong fakir dan miskin. Sedangkan daging aqiqah boleh dibagikan kepada siapa saja. Akan tetapi, pemberian daging aqiqah pada mereka yang fakir dan miskin adalah lebih utama.
c)    Perbedaan Wujud Daging
Daging qurban dibagikan ketika dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dapat dibagikan dalam keadaan telah dimasak.
d)   Perbedaan Waktu dan Jumlah Pelaksanaan
Qurban dapat dilakukan pada bulan Djulhijah tepatnya pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Djulhijah. Qurban pun dapat ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang memiliki keikhlasan dan kemampuan materi. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, tepatnya pada hari ke 7 setelah bayi lahir.
e)    Perbedaan Jenis Hewan
Saat qurban, hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan berkaki empat yang halal dagingnya, seperti sapi, kerbau, kambing, rusa, onta, dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang boleh disembelih saat aqiqah hanyalah kambing.
f)    Perbedaan Aturan Jumlah Hewan
Perbedaan qurban dan aqiqah selanjutnya terletak pada aturan jumlah hewan yang disembelih. Pada saat qurban, seseorang dapat menyembelih 1 ekor kambing untuk qurban dirinya sendiri, sedangkan jika yang disembelih adalah hewan besar seperti sapi, unta, atau kerbau, maka qurban dapat diatas namakan oleh 7 orang. Berbeda dengan qurban, aturan aqiqah adalah satu ekor kambing untuk penebusan bayi perempuan dan 2 ekor kambing untuk penebusan seorang bayi laki-laki.
g)   Perbedaan Upah
Penyembelihan Seseorang yang menyembelih hewan qurban tidak diperkenankan meminta upah atas pekerjaannya. Sedangkan penyembelih hewan yang diaqiqah boleh meminta atau menerima upah.

2.    Persamaan kurban dan akikah
a)    Qurban dan aqiqah adalah aktivitas menyembelih atau memotong hewan yang dilakukan untuk mengikuti tuntunan agama Islam guna meraih ridho Allah SWT.
b)   Memiliki ketentuan atu syarat yang sama berkaitan dengan hewan yang akan di sembelih.
c)    Hukum qurban dan aqiqah pada dasarnya sama, ada yang mewajibkan dan ada pula sebagian ulama yang menganggapnya sunah. Ulama yang mewajibkan qurban bagi orang mampu bersandar pada  Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang menyatakan “Sesungguhnya kami telah memberi engkau (Muhammad) kebajikan yang banyak. Karena itu sholatlah (engkau pada hari raya haji) karena tuhanmu dan berqurbanlah ”. Sedangkan ulama yang berpendapat sunnah muakad berpegang pada sabda rasullullah SAW dari H.R. Darul quthni yang menyatakan “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak diwajibkan atas kamu”. Aqiqah memiliki hukum wajib bagi sebagian ulama dengan berpegang pada H.R. Ahmad dan Turmudzi yang menyatakan “Anak yang baru lahir menjadi titipan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. Pengertian titipan dalam hasdist tersebut bermakna jaminan yang wajib ditebus dengan pelunasan hutang. Para ulama memiliki pendapat kalau anak itu wafat ketika masih kecil dan belum dilakukan aqiqah, maka di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafa’at pada kedua orang tuanya. Sedangkan ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunah, berpedoman pada H.R. Ahmad,Abu Daud dan Nasa’i yang menyatakan “barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah di perbuat (disembelihkan) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing“.
d)   Hewan yang disembelih harus sehat, gemuk, tidak mengidap penyakit dan tidak mengalami cacat fisik. Untuk domba atau kambing minimal sudah berusia dua tahun atau sudah mengalami ganti gigi.
e)    Orang yang menyelenggarakan qurban dan aqiqah diperbolehkan menikmati sedikit daging dari hewan yang disembelih.
f)    Daging dan kulit hewan yang disembelih tidak boleh dijual, melainkan bisa dijadikan upah bagi penjagalnya.
g)   Disarankan ketika membagikan daging hewan qurban dan aqiqah, pelaksananya harus mendatangi penerima, bukan sebaliknya penerima yang datang kepada pihak penyelenggara acara tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.          Rencana pembelajaran qurban dan akikah untuk madrasah Aliyah kelas X menekankan pada keaktifan siswa, karena kurikulum yang digunakan adalah kurikulum K13. Selain itu rencana pembelajaran kurban dan akikah tersebut sesuai dengan hasil analisa guru dari melakukan pengamatan di kelas. Kompetensi dasaar yang hendak dicapai adalah siswa mampu memahami hikmah kurban dan akikah.
2.          Materi kurban untuk kelas X MA mencakup pengertian, hokum, syarat, rukun, tatacara kurban, pembagian hewan kurban, hikmah melaksanakan kurban dan lain-lain.
3.          Sedangkan materi akikah untuk kelas X MA adalah mencakup mencakup pengertian, hokum, syarat, rukun, tatacara akikah, pembagian hewan akikah, hikmah melaksanakan akikah dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Cholis, Muhammad. Dkk. 2010.  Pendidikan Agama Islam. (Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang)
Rasyid, Sulaiman. 2012. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensindio)
Qasim,  M. Rizal. 2014. Pengamalan Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah. (Jakarta: Tiga Serangkai)
  


[1] M. Rizal Qasim, 2014, Pengamalan Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, (Jakarta: Tiga Serangkai). Hlm. 55-56
[2] Sulaiman Rasyid, 2012,  Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindio) Hlm., 475-476
[3] Loc cit, M. Rizal Qasim, Hlm. 58
[4] Loc cit, M. Rizal Qasim, Hlm. 59
[5] Muhammad Cholis, dkk, 2010,  Pendidikan Agama Islam, (Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang), Hlm. 60
[6] Loc cit, M. Rizal Qasim, Hlm. 60

Comments